![]() |
| IMMawan Faren (Kabid KPK Komsat Rosyad Sholeh STIE YAPIS Dompu) |
Topik mengenai lingkungan menjadi salah satu topik yang sangat urgensi untuk dibahas sebab banyaknya kerusakan yang dialami masyarakat cenderung berasal dari pola pikir segelintir orang yang materialistis sehingga menggiring mereka untuk bersikap acuh tak acuh terhadap kelestarian lingkungan. Beberapa Kasus lingkungan seperti pembalakan hutan, pembuangan sampah sembarangan, banjir, dan tindakan destruktif lainnya masih marak terjadi, padahal hal ini telah diterangkan dengan nyata pada surah ar-Rum ayat 41 bahwasannya, "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
Dalam tafsiran kontekstual bahwa kerusakan (fasad) yang terjadi di darat dan di laut merupakan konsekuensi nyata dari perbuatan manusia, peristiwa alam yang tidak berdiri sendiri atau sekedar takdir yang telah digariskan hadir tanpa sebuah peyebab namun ada campur tangan manusia didalamnya. Lebih lanjut ayat ini menegaskan kerusakan yang terjadi bukan hanya dalam ranah moral dan agama, namun juga sebagai degradasi lingkungan hidup yang menghambat keseimbangan ekosistem.
Kerusakan alam ini seringkali diperparah oleh sistem pemerintahan yang lemah dalam pengawasan dan penegakan kebijakan terhadap lingkungan, dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 terpampang nyata tanggungjawab negara dan pemerintah dalam mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan mengindahkan peraturan ini, otoritas pemerintah seharusnya mengkaji secara bijak alih fungsi lahan, pembangunan infrastruktur yang tidak mengabaikan daya dukung wilayah, serta tidak membiarkan terhadap pelanggaran tata ruang dalam lingkungan. Namun apa yang terjadi hari ini? Kita dihadapkan dengan kebijakan yang timpang, transparansi kebijakan yang rumit hingga mengakibatkan perubahan fungsi ekologis lingkungan.
Konsep Khalifah fi al-ard tidak hanya ada pada individu semata melainkan juga pribadi pemerintah sebagai pemegang otoritas penuh atas sebuah negara memiliki tanggungjawab moral dan konstitusional dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, maka respon terhadap kerusakan lingkungan tidak berhenti hanya pada penanganan pasca bencana melainkan mewujudkan kebijakan preventif berbasis keadilan ekologis.
Dengan demikian, tafsir ekologis surah ar-Rum ayat 41 menegaskan bahwa penanggulangan kerusakan alam bukan semata tanggungjawab masyarakat namun menjadi tanggungjawab bersama dengan pemerintah juga ayat ini menjadi dasar normatif bagi tuntutan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
