Honorer di Rumahkan; Reformasi ASN dan Kekerasan Administratif Negara

Medium
IMMawan Radit Fabian, S.H

Reformasi birokrasi selalu dijual sebagai cerita kemajuan, lebih-lebih negara digambarkan sedang berbenah; lebih efisien, lebih profesional, lebih modern. Namun di balik narasi itu, ada kisah lain yang jarang dibicarakan dengan jujur kisah tentang orang-orang yang disingkirkan agar laporan terlihat rapi. Keputusan merumahkan 2.920 tenaga honorer di Kabupaten Dompu saat ini adalah salah satu fragmen paling telanjang dari kisah itu. Negara menata diri dengan cara paling malas dengan mematuhi teks hukum sambil menanggalkan tanggung jawab moral.

Peristiwa ini tidak bisa diperlakukan sebagai kasus daerah. Kab.Dompu hanyalah titik kecil dari peta besar kegagalan desain kebijakan aparatur sipil negara. Ketika ribuan honorer diputus kontraknya secara serentak dan yang bekerja bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan kekerasan struktural yang dilegalkan. Tidak ada pentungan, tidak ada penangkapan tetapi dampaknya setara, hilangnya penghidupan, runtuhnya rasa aman, dan tergerusnya kepercayaan pada negara.

Pemerintah daerah berdalih patuh pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalih klasik yang terdengar sahih, tetapi rapuh secara etika kebijakan. Hukum dijadikan tameng untuk menutupi kegagalan negara merancang transisi yang adil dan negara lupa atau pura-pura lupa bahwa honorer bukanlah anomali alamiah, melainkan produk kebijakan negara sendiri. Mereka direkrut, dipekerjakan, dan dimanfaatkan secara sadar selama bertahun-tahun untuk menutup kekurangan aparatur. Kini, ketika negara ingin tampil tertib, honorer diperlakukan sebagai kesalahan teknis yang harus dihapus.

Inilah inti masalahnya. reformasi ASN dijalankan sebagai pembersihan administratif, bukan penyelesaian sosial. Negara ingin sistem yang bersih, tetapi enggan membayar biaya keadilan. Maka yang dikorbankan adalah mereka yang tidak memiliki daya tawar politik, honorer tidak duduk di parlemen, mereka tidak punya akses ke kementerian dan mereka tidak menentukan arah kebijakan. Karena itu, mereka aman untuk disingkirkan.

Bahasa kebijakan selalu terdengar dingin. “Penataan, Penyesuaian, Kepatuhan regulasi.” Di balik kata-kata steril itu tersembunyi keputusan brutal. ribuan orang kehilangan pekerjaan (PHK Massal) sekaligus, tanpa skema perlindungan yang memadai dan negara bertindak layaknya seperti korporasi paling buruk dengan melakukan pemutusan hubungan kerja massal tanpa tanggung jawab sosial tetapi dengan legitimasi hukum namun tidak dengan Asas Keadilan serta Kemanfaatan yaitu Asas Hukum itu sendiri.

Masalah semakin telanjang ketika negara berlindung di balik istilah non-database BKN. Seolah-olah data adalah kebenaran absolut. Padahal, siapa yang membangun database itu? Siapa yang bertahun-tahun membiarkan pendataan honorer kacau, tidak sinkron, penuh celah? Ketika negara gagal mendata warganya sendiri, lalu menjadikan kegagalan itu sebagai dasar untuk menyingkirkan mereka, yang terjadi adalah ketidakadilan administratif yang dilegalkan oleh hukum.

Dalam literatur kebijakan publik, ini bukan hal baru. Kebijakan yang berdampak besar terhadap kehidupan sosial wajib disertai impact assessment, risk mitigation, dan transition mechanism. Reformasi yang menghapus jutaan pekerjaan tanpa jaring pengaman disebut apa adanya, kebijakan gagal. Negara-negara yang mengaku demokratis memahami bahwa perubahan struktural harus dibarengi perlindungan sosial. Namun tidak dengan bangsa Indonesia yang lebih memilih jalan termurah yaitu pemutusan.

Skema PPPK sering dipromosikan sebagai solusi. Namun sejak awal, solusi ini timpang. Kuota terbatas, seleksi ketat, tidak sebanding dengan jumlah honorer yang ada. Pemerintah pusat mengetahui fakta ini. Data BKN dan KemenPAN-RB cukup untuk memprediksi bahwa jutaan honorer tidak akan tertampung, namun kebijakan tetap dijalankan. Artinya jelas, bahwa negara sadar akan korban tetapi memilih melanjutkan kebijakan.

Inilah bentuk kekerasan kebijakan yang paling berbahaya, ketika dampak buruk sudah diketahui tetapi dianggap sebagai “konsekuensi yang bisa diterima”. Bahasa teknokratik digunakan untuk menormalkan penderitaan dan dalam praktiknya negara memindahkan biaya reformasi kepada individu yang paling tidak mampu menanggungnya.

Dampak kebijakan ini tidak berhenti pada honorer. Merumahkan hampir tiga ribu pekerja di satu kabupaten berarti menciptakan guncangan sosial-ekonomi baru. Honorer adalah guru, tenaga kesehatan, staf administrasi, petugas kebersihan, dan operator layanan dasar. Mereka adalah infrastruktur sosial yang membuat negara hadir di tingkat lokal. Ketika mereka disingkirkan, pelayanan publik ikut terguncang. Negara sedang melemahkan kapasitasnya sendiri, sambil mengklaim sedang memperkuat birokrasi.

Pemerintah pusat gemar melempar tanggung jawab ke daerah. Daerah diminta patuh, tetapi ruang fiskal dipersempit, diskresi dibatasi. Jika daerah mempertahankan honorer, dianggap melanggar hukum dan jika merumahkan, dianggap patuh. Ini bukan koordinasi dari pusat ke daerah, melainkan pemindahan risiko politik ke level paling bawah. Pusat menjaga citra reformis, daerah menanggung kemarahan sosial.

Di titik ini, kebijakan penataan honorer membuka wajah asli relasi kekuasaan dalam negara. Negara menuntut loyalitas, tetapi enggan memberi perlindungan. Honorer diminta bekerja penuh, melayani publik, menjaga wibawa institusi. Namun ketika sistem berubah dan loyalitas itu pun kembali tidak bernilai apa-apa. Negara berperilaku sebagai majikan yang menghisap tenaga lalu membuangnya saat tidak lagi dibutuhkan.

Dalam perspektif konstitusional, ini masalah serius. Negara Indonesia dibangun atas prinsip keadilan sosial. Kebijakan yang secara sadar menciptakan kerentanan massal bertentangan dengan semangat itu. Reformasi birokrasi yang memproduksi kemiskinan baru adalah paradoks negara kesejahteraan yang gagal.

Kasus di sebagian daerah termasuk daerah kita di Kab.Dompu seharusnya menjadi alarm nasional. Jika pola ini dibiarkan maka penataan ASN akan berubah menjadi krisis sosial senyap. Tidak meledak, tetapi merambat. Satu daerah hari ini, daerah lain besok. Aparatur masa depan akan belajar satu hal pahit bagaimana pengabdian panjang tidak menjamin perlindungan apa pun dari negara.

Namun kritik tanpa solusi hanya akan berhenti sebagai kemarahan. Karena itu, negara harus dipaksa bergerak ke arah yang lebih bertanggung jawab. Ada jalan keluar, jika negara mau memilihnya secara politis bahkan negara tidak krisis akan solutif namun entah kenapa enggan menempuhnya, lebih memilih jalan buntu dan dangkal akan nasib sosial.

Kendati demikian, hal yang paling utama, moratorium pemutusan honorer massal harus diberlakukan sampai desain transisi nasional disiapkan dan kepatuhan hukum tidak boleh mengorbankan stabilitas sosial. Negara memiliki ruang kebijakan untuk menunda implementasi demi perlindungan warga. Serta, audit nasional tenaga honorer independen perlu dilakukan, bukan sekadar berbasis database BKN. Audit ini harus mengakui masa kerja, fungsi layanan, dan kontribusi riil honorer. Data administratif tidak boleh menjadi satu-satunya kebenaran.

Selanjutnya mengenai upaya skema PPPK harus diperluas secara realistis, bukan simbolik. Kuota harus disesuaikan dengan jumlah honorer aktual, bukan kemampuan anggaran sempit yang dipaksakan. Sebab jika negara mampu membiayai proyek besar, negara juga mampu membiayai keadilan kerja. Dan tak lepas juga, bagi honorer yang tidak dapat langsung terserap, negara wajib menyediakan jaminan transisi nasional, pendapatan sementara, pelatihan ulang berbasis kebutuhan daerah, dan penempatan lintas sektor publik. Transisi tanpa perlindungan adalah kebohongan kebijakan.

Lebih-lebih, pengakuan masa kerja honorer harus menjadi prinsip, bukan bonus. Negara tidak bisa memeras tenaga bertahun-tahun lalu berpura-pura tidak mengenal mereka.

Langkah-langkah konkrit atau Solusi-solusi ini bukan utopia. Ia hanya menuntut satu hal yang selama ini absen, yaitu bagaimana wujud keberanian politik untuk memihak yang lemah. Selama negara lebih takut pada laporan audit dari pada penderitaan warga nya, reformasi akan selalu berujung pada korban.

Ketika negara merumahkan ribuan honorer atas nama hukum, yang sesungguhnya sedang dirumahkan adalah nurani negara itu sendiri, dan negara yang kehilangan nurani, cepat atau lambat, akan kehilangan legitimasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak