![]() |
| IMMawan Abi Chandra, S.Pd (Sekretaris Umum PC IMM Dompu 2025-2026) |
Merumahkan honorer bukan amanat UU Non-ASN, melainkan pilihan kebijakan yang minim empati. Jika negara mengakui keberadaan honorer selama puluhan tahun, maka negara pula yang bertanggung jawab atas keberlanjutan hidup mereka. Tanpa skema transisi yang adil, kebijakan ini bukan reformasi birokrasi, tetapi ketidakadilan yang dilegalkan oleh administrasi.
Surat Bupati Dompu tentang pemberitahuan masa kerja tenaga kontrak daerah/honorer secara formal memang berlandaskan regulasi nasional. Namun secara substansi, surat ini telah menjelma menjadi kebijakan penghentian kerja massal yang dibungkus bahasa administratif. Pengakhiran masa kerja per 31 Desember 2025, disertai larangan pengusulan kontrak baru mulai 1 Januari 2026, dilakukan tanpa kejelasan skema transisi yang menjamin keberlanjutan penghasilan dan kepastian kerja honorer.
Penyebutan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi masih bersifat normatif karena dinyatakan “dalam proses”, tanpa kepastian waktu dan jaminan sementara. Akibatnya, risiko kebijakan sepenuhnya dipindahkan kepada tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. Negara seolah taat aturan, tetapi abai terhadap tanggung jawab sosialnya.
Ucapan terima kasih di akhir surat tidak dapat menutupi fakta bahwa kebijakan ini berpotensi menciptakan pengangguran baru dan melemahkan kualitas layanan publik. Regulasi semestinya menjadi alat perlindungan, bukan legitimasi untuk mengorbankan mereka yang telah lama mengabdi. Tanpa kebijakan transisi yang manusiawi, surat ini lebih mencerminkan ketidakadilan administratif daripada solusi reformasi birokrasi.
