Usaha Konservatisme Korupsi

Ilustrasi By (Artificial Intelligence)

Usaha Konservatisme Korupsi

Oleh : IMMawan Imam (Pimpinan Komisariat STKIP YAPIS Dompu)

Di tengah zaman yang dipenuhi kepura-puraan, fatamorgana sosial, ketidakpastian politik, serta kezaliman yang dibungkus dengan narasi keadilan palsu, masyarakat terus dihadapkan pada situasi yang semakin mengkhawatirkan. Realitas hari ini menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara sedang mengalami turbulensi sosial yang serius.

Ketika rakyat menghadapi kesulitan ekonomi, ketimpangan sosial, dan hilangnya rasa aman terhadap masa depan, pemerintah justru terlihat lebih sibuk memperkaya diri, keluarga, dan kolega politiknya. Kondisi tersebut bukan hanya memperkeruh keadaan, tetapi juga memperlihatkan semakin jauhnya pemerintah dari cita-cita keadilan sosial yang seharusnya menjadi dasar dalam menjalankan kekuasaan.

Fenomena ini dapat dibuktikan dengan tingginya tingkat korupsi serta matinya moralitas dalam tubuh pemerintahan. Korupsi tidak lagi menjadi peristiwa yang mengejutkan di negeri ini, melainkan sudah tampak seperti budaya yang terus diwariskan dan dilestarikan dalam praktik kekuasaan. Per 16 Oktober 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menangani 40 perkara tindak pidana korupsi. Di sisi lain, jumlah laporan masyarakat justru mengalami peningkatan. Pada periode Januari hingga Juni 2025 saja, terdapat sekitar 2.273 laporan yang masuk ke KPK dan sebanyak 2.019 laporan telah diverifikasi. Angka tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi masih sangat masif dan terus terjadi di berbagai sektor pemerintahan.

Baca juga : Menyorot Dinamika Lembaga yang Berwenang Menetapkan Kerugian Keuangan Negara

Meningkatnya laporan masyarakat terhadap kasus korupsi mengindikasikan bahwa publik sebenarnya sadar terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi. Namun, kesadaran masyarakat itu tidak diimbangi dengan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem yang bersih dan bermoral. Sebaliknya, praktik-praktik kekuasaan yang individualistis, pragmatis, dan partikular justru semakin diadopsi dan dipelihara. Kepentingan pribadi dan kelompok lebih diutamakan dibandingkan kepentingan rakyat banyak. Kekuasaan tidak lagi dijalankan sebagai amanah, melainkan sebagai alat untuk mempertahankan privilese dan memperkaya lingkaran tertentu.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya model aristokrasi dalam pemerintahan, yaitu sebuah pola kekuasaan yang hanya menguntungkan kelompok elite tertentu. Dalam sistem seperti ini, jabatan dan kekuasaan menjadi alat untuk menjaga kepentingan golongan, bukan untuk melayani rakyat. Akibatnya, praktik-praktik korupsi tumbuh subur karena adanya perlindungan politik, relasi kekuasaan, dan budaya saling mengamankan antar elite. Korupsi akhirnya tidak lagi berdiri sebagai tindakan individu semata, tetapi telah menjadi bagian dari sistem yang terus dipelihara.

Selain faktor kekuasaan, terdapat pula faktor budaya sosial yang turut memperkuat konservatisme praktik korupsi. Dalam buku Hantu-Hantu Politik dan Matinya Sosial, dijelaskan bahwa manusia Indonesia cenderung hanya berorientasi pada pencarian uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi tanpa berpikir panjang terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Menurut pandangan saya, hal tersebut menjadi salah satu faktor yang sangat fundamental dalam melanggengkan praktik korupsi di Indonesia. Orientasi hidup yang hanya menitikberatkan pada keuntungan materi telah melahirkan mentalitas instan dan pragmatis. Banyak orang rela mengorbankan nilai moral, etika, bahkan kepentingan masyarakat demi memperoleh keuntungan pribadi.

Budaya materialistis seperti ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa. Ketika ukuran keberhasilan hanya dilihat dari seberapa besar kekayaan yang dimiliki, maka moralitas perlahan kehilangan tempat dalam kehidupan sosial dan politik. Akibatnya, korupsi dianggap sebagai sesuatu yang biasa selama mampu memberikan keuntungan ekonomi. Inilah yang menyebabkan praktik korupsi terus berulang meskipun berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan. Hukuman hukum ternyata belum cukup untuk menghentikan korupsi apabila mentalitas masyarakat dan elit politik masih terjebak dalam budaya pragmatis dan individualistis.

Korupsi sendiri membawa dampak kerugian yang sangat besar bagi negara dan masyarakat. Jika dikalkulasikan dari periode ke periode, kerugian negara akibat korupsi menunjukkan angka yang sangat fantastis. Pada rentang tahun 2013 hingga 2022, total kerugian negara mencapai Rp238,14 triliun. Kemudian pada tahun 2023 tercatat potensi kerugian negara sebesar Rp28,4 triliun. Sementara pada tahun 2024 angka tersebut melonjak drastis hingga mencapai Rp279,9 triliun. Angka-angka tersebut tentu bukan nominal yang kecil. Jumlah itu bahkan dapat digunakan untuk membangun ribuan sekolah, rumah sakit, fasilitas publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

Besarnya kerugian negara akibat korupsi menunjukkan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Korupsi tidak hanya merampas uang negara, tetapi juga merampas hak rakyat untuk mendapatkan pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang baik, infrastruktur yang memadai, dan kehidupan yang sejahtera. Dalam banyak kasus, masyarakat kecil selalu menjadi pihak yang paling dirugikan. Ketika anggaran negara dikorupsi, maka pembangunan menjadi terhambat, pelayanan publik memburuk, dan ketimpangan sosial semakin meningkat.

Lebih dari itu, korupsi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap negara dan pemerintah. Ketika rakyat terus menyaksikan pejabat melakukan korupsi tanpa rasa malu, maka kepercayaan terhadap hukum dan keadilan perlahan akan hilang. Masyarakat menjadi skeptis terhadap pemerintah karena melihat adanya ketimpangan antara narasi moral yang disampaikan dengan praktik yang terjadi di lapangan. Pemerintah sering berbicara tentang keadilan, transparansi, dan kesejahteraan rakyat, tetapi pada saat yang sama justru terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan negara.

Baca juga : Republik dalam Bayang Ketakutan

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka krisis moral dalam pemerintahan akan semakin dalam dan berpotensi menghancurkan masa depan bangsa. Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan hukum semata, tetapi juga harus melalui pembenahan moral, budaya politik, dan kesadaran sosial masyarakat. Pemerintah harus mampu menunjukkan keteladanan moral, bukan justru menjadi aktor utama dalam praktik penyimpangan kekuasaan. Selain itu, masyarakat juga harus membangun kesadaran kolektif bahwa korupsi adalah musuh bersama yang merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada akhirnya, tingginya angka korupsi hari ini menjadi bukti bahwa Indonesia sedang menghadapi persoalan serius dalam aspek moralitas dan tata kelola pemerintahan. Kepura-puraan sosial, pragmatisme politik, serta budaya individualistis telah menciptakan ruang yang subur bagi tumbuhnya praktik korupsi. Jika tidak ada perubahan yang mendasar, maka bangsa ini akan terus berada dalam lingkaran krisis yang sama. Karena itu, diperlukan keberanian moral dan kesadaran bersama untuk membangun pemerintahan yang benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak