![]() |
| Ilustrasi By (Artificial Intelligence) |
Usaha Konservatisme Korupsi
Oleh : IMMawan Imam (Pimpinan Komisariat STKIP YAPIS Dompu)
Di tengah zaman yang dipenuhi kepura-puraan,
fatamorgana sosial, ketidakpastian politik, serta kezaliman yang dibungkus
dengan narasi keadilan palsu, masyarakat terus dihadapkan pada situasi yang
semakin mengkhawatirkan. Realitas hari ini menunjukkan bahwa kehidupan
berbangsa dan bernegara sedang mengalami turbulensi sosial yang serius.
Ketika rakyat menghadapi kesulitan ekonomi,
ketimpangan sosial, dan hilangnya rasa aman terhadap masa depan, pemerintah
justru terlihat lebih sibuk memperkaya diri, keluarga, dan kolega politiknya.
Kondisi tersebut bukan hanya memperkeruh keadaan, tetapi juga memperlihatkan
semakin jauhnya pemerintah dari cita-cita keadilan sosial yang seharusnya
menjadi dasar dalam menjalankan kekuasaan.
Fenomena ini dapat dibuktikan dengan tingginya tingkat
korupsi serta matinya moralitas dalam tubuh pemerintahan. Korupsi tidak lagi
menjadi peristiwa yang mengejutkan di negeri ini, melainkan sudah tampak
seperti budaya yang terus diwariskan dan dilestarikan dalam praktik kekuasaan.
Per 16 Oktober 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah
menangani 40 perkara tindak pidana korupsi. Di sisi lain, jumlah laporan masyarakat
justru mengalami peningkatan. Pada periode Januari hingga Juni 2025 saja,
terdapat sekitar 2.273 laporan yang masuk ke KPK dan sebanyak 2.019 laporan
telah diverifikasi. Angka tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi masih
sangat masif dan terus terjadi di berbagai sektor pemerintahan.
Baca juga : Menyorot Dinamika Lembaga yang Berwenang Menetapkan Kerugian Keuangan Negara
Meningkatnya laporan masyarakat terhadap kasus korupsi
mengindikasikan bahwa publik sebenarnya sadar terhadap berbagai penyimpangan
yang terjadi. Namun, kesadaran masyarakat itu tidak diimbangi dengan keseriusan
pemerintah dalam membangun sistem yang bersih dan bermoral. Sebaliknya,
praktik-praktik kekuasaan yang individualistis, pragmatis, dan partikular
justru semakin diadopsi dan dipelihara. Kepentingan pribadi dan kelompok lebih
diutamakan dibandingkan kepentingan rakyat banyak. Kekuasaan tidak lagi dijalankan
sebagai amanah, melainkan sebagai alat untuk mempertahankan privilese dan
memperkaya lingkaran tertentu.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya model aristokrasi
dalam pemerintahan, yaitu sebuah pola kekuasaan yang hanya menguntungkan
kelompok elite tertentu. Dalam sistem seperti ini, jabatan dan kekuasaan
menjadi alat untuk menjaga kepentingan golongan, bukan untuk melayani rakyat.
Akibatnya, praktik-praktik korupsi tumbuh subur karena adanya perlindungan
politik, relasi kekuasaan, dan budaya saling mengamankan antar elite. Korupsi
akhirnya tidak lagi berdiri sebagai tindakan individu semata, tetapi telah menjadi
bagian dari sistem yang terus dipelihara.
Selain faktor kekuasaan, terdapat pula faktor budaya
sosial yang turut memperkuat konservatisme praktik korupsi. Dalam buku Hantu-Hantu
Politik dan Matinya Sosial, dijelaskan bahwa manusia Indonesia cenderung
hanya berorientasi pada pencarian uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi tanpa
berpikir panjang terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Menurut pandangan
saya, hal tersebut menjadi salah satu faktor yang sangat fundamental dalam
melanggengkan praktik korupsi di Indonesia. Orientasi hidup yang hanya menitikberatkan
pada keuntungan materi telah melahirkan mentalitas instan dan pragmatis. Banyak
orang rela mengorbankan nilai moral, etika, bahkan kepentingan masyarakat demi
memperoleh keuntungan pribadi.
Budaya materialistis seperti ini sangat berbahaya bagi
masa depan bangsa. Ketika ukuran keberhasilan hanya dilihat dari seberapa besar
kekayaan yang dimiliki, maka moralitas perlahan kehilangan tempat dalam
kehidupan sosial dan politik. Akibatnya, korupsi dianggap sebagai sesuatu yang
biasa selama mampu memberikan keuntungan ekonomi. Inilah yang menyebabkan
praktik korupsi terus berulang meskipun berbagai upaya pemberantasan telah
dilakukan. Hukuman hukum ternyata belum cukup untuk menghentikan korupsi apabila
mentalitas masyarakat dan elit politik masih terjebak dalam budaya pragmatis
dan individualistis.
Korupsi sendiri membawa dampak kerugian yang sangat
besar bagi negara dan masyarakat. Jika dikalkulasikan dari periode ke periode,
kerugian negara akibat korupsi menunjukkan angka yang sangat fantastis. Pada
rentang tahun 2013 hingga 2022, total kerugian negara mencapai Rp238,14
triliun. Kemudian pada tahun 2023 tercatat potensi kerugian negara sebesar
Rp28,4 triliun. Sementara pada tahun 2024 angka tersebut melonjak drastis
hingga mencapai Rp279,9 triliun. Angka-angka tersebut tentu bukan nominal yang kecil.
Jumlah itu bahkan dapat digunakan untuk membangun ribuan sekolah, rumah sakit,
fasilitas publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai
daerah.
Besarnya kerugian negara akibat korupsi menunjukkan
bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Korupsi tidak
hanya merampas uang negara, tetapi juga merampas hak rakyat untuk mendapatkan
pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang baik, infrastruktur yang
memadai, dan kehidupan yang sejahtera. Dalam banyak kasus, masyarakat kecil
selalu menjadi pihak yang paling dirugikan. Ketika anggaran negara dikorupsi,
maka pembangunan menjadi terhambat, pelayanan publik memburuk, dan ketimpangan
sosial semakin meningkat.
Lebih dari itu, korupsi juga menghancurkan kepercayaan
masyarakat terhadap negara dan pemerintah. Ketika rakyat terus menyaksikan
pejabat melakukan korupsi tanpa rasa malu, maka kepercayaan terhadap hukum dan
keadilan perlahan akan hilang. Masyarakat menjadi skeptis terhadap pemerintah
karena melihat adanya ketimpangan antara narasi moral yang disampaikan dengan
praktik yang terjadi di lapangan. Pemerintah sering berbicara tentang keadilan,
transparansi, dan kesejahteraan rakyat, tetapi pada saat yang sama justru
terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan negara.
Baca juga : Republik dalam Bayang Ketakutan
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka krisis moral
dalam pemerintahan akan semakin dalam dan berpotensi menghancurkan masa depan
bangsa. Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan
melalui pendekatan hukum semata, tetapi juga harus melalui pembenahan moral,
budaya politik, dan kesadaran sosial masyarakat. Pemerintah harus mampu
menunjukkan keteladanan moral, bukan justru menjadi aktor utama dalam praktik
penyimpangan kekuasaan. Selain itu, masyarakat juga harus membangun kesadaran
kolektif bahwa korupsi adalah musuh bersama yang merusak kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Pada akhirnya, tingginya angka korupsi hari ini
menjadi bukti bahwa Indonesia sedang menghadapi persoalan serius dalam aspek
moralitas dan tata kelola pemerintahan. Kepura-puraan sosial, pragmatisme
politik, serta budaya individualistis telah menciptakan ruang yang subur bagi
tumbuhnya praktik korupsi. Jika tidak ada perubahan yang mendasar, maka bangsa
ini akan terus berada dalam lingkaran krisis yang sama. Karena itu, diperlukan
keberanian moral dan kesadaran bersama untuk membangun pemerintahan yang benar-benar
berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
