Menyorot Dinamika Lembaga yang Berwenang Menetapkan Kerugian Keuangan Negara

Radit Fabian (Penulis, Aktivis dan Pegiat Literasi yang telah menyelesaikan Pendidikan S1 dan sekarang sedang melanjutkan ke tingkat Magister di Universitas Islam Indonesia dengan program studi Ilmu Hukum)

Menyoroti Dinamika Lembaga yang Berwenang Menetapkan Kerugian Keuangan Negara

(Implikasi Pasca Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026)

Oleh: Radit Fabian

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 baru-baru ini kembali mengejutkan dunia hukum. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempunyai kewenangan untuk menghitung sekaligus menetapkan kerugian negara. Putusan ini merupakan jawaban atas permohonan uji materiil yang diajukan oleh dua mahasiswa terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Sebelumnya, ketentuan tersebut merupakan pengaturan yang bersumber dari Pasal 2 ayat (1) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Di luar adanya perbedaan pandangan yang muncul, menurut kesimpulan saya justru memicu terjadinya baru serta berpotensi menimbulkan hukum. Penegasan bahwa hanya BPK yang berwenang menetapkan kerugian negara dapat memicu kegaduhan, khususnya bagi aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan KPK. Hal ini menimbulkan dilema karena Undang-Undang Tipikor sebelumnya masih memberikan ruang bagi lembaga lain, seperti BPKP dan inspektorat, untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Akibatnya, proses penyidikan yang tengah berjalan berisiko dipersoalkan jika menggunakan hasil audit dari lembaga selain BPK.

Selain itu, keputusan MK tersebut seolah-olah menghidupkan kembali lama mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara, suatu isu yang sebenarnya telah dianggap selesai. Pandangan yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh BPK berdasarkan landasan konstitusional. Dalam Pasal 23E UUD 1945, BPK diberi mandat untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ketentuan ini kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang menyebutkan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945. 

Lebih lanjut lagi, Pasal 10 ayat (1) UU BPK menegaskan bahwa BPK berhak menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena bantuan bendahara, pengelola BUMN/BUMD, maupun lembaga lain yang mengelola keuangan negara.

Namun demikian, ada pendapat lain bahwa selain BPK yang diberikan wewenang konstitusional untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara, lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga diberi wewenang untuk menetapkan mengenai adanya kerugian negara, di mana hal ini terkait dengan fungsi BPKP yaitu melaksanakan pengawasan terhadap keuangan dan pembangunan. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf e Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP, disebutkan bahwa fungsi BPKP antara lain melakukan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit mengungkap kerugian keuangan negara/daerah, memberikan keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi. Bahwa pasal 32 ayat (1) UU Tipikor juga menyebutkan yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian Negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Instansi yang berwenang itu adalah BPK, BPKP, Inspektorat. Nah, aturan-aturan inilah yang selama ini dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk meminta penghitungan kerugian negara dari BPKP dan inspektorat. 

BPKP Tidak Berwenang Menghitung Kerugian Negara Sempat Digugat di PTUN

Dalam melakukan penanganan perkara korupsi, kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara kerap dipersoalkan oleh pengacara pengacara. Meskipun sebagian besar gugatan tersebut ditolak oleh hakim, terdapat beberapa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sempat menyatakan BPKP tidak berwenang melakukan kompensasi kerugian negara, seperti Putusan PTUN Pontianak Nomor 12/G/2015/PTUN-PTK dan Putusan PTUN Jakarta Nomor 231/G/2012/PTUN-JKT. Gugatan dalam kasus di Jakarta tersebut disampaikan oleh mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, bersama PT Indosat Tbk dan PT IM2.

Namun demikian, putusan-putusan tersebut pada akhirnya dibatalkan melalui proses di tingkat Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK), yang pada akhirnya mengakui hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Mahkamah Agung juga telah menerbitkan surat edaran yang menyatakan bahwa lembaga lain seperti BPKP dan inspektorat tetap memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara. Dalam rangka merespons polemik yang berkepanjangan terkait kewenangan tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. Dalam SEMA tersebut ditegaskan bahwa lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK sebagai pemegang kewenangan konstitusional. Sementara itu, lembaga lain seperti BPKP, inspektorat, maupun satuan kerja perangkat daerah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, tetapi tidak berwenang menyatakan atau mendeklarasikan adanya kerugian negara. Dalam kondisi tertentu, hakim tetap dapat menilai sendiri keberadaan dan besaran kerugian negara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Mantan Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali, juga pernah menyampaikan bahwa ketentuan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tidak bersifat mutlak mengikat hakim. Hakim tidak wajib mengikuti hasil penghitungan kerugian negara, baik yang dilakukan oleh BPK maupun BPKP, karena hakim memiliki kebebasan untuk menilai dan menyimpulkan sendiri. SEMA tersebut hanya menegaskan posisi BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, namun tidak melarang BPKP atau lembaga lain untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Ketentuan ini kemudian dipertegas kembali melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa BPK tetap menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Di sisi lain, BPKP, inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, maupun akuntan publik bersertifikat tetap dapat melakukan audit dan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, yang hasilnya dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan adanya kerugian negara. Hakim pun tetap berwenang menilai berdasarkan fakta persidangan.

Dengan demikian, kewenangan BPK, BPKP, maupun inspektorat dalam menghitung kerugian negara sebenarnya tidak lagi perlu diperdebatkan. Polemik mengenai hal ini pada dasarnya telah diselesaikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa dalam pembuktian tindak pidana korupsi, KPK tidak hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP, tetapi juga dengan lembaga lainnya. Artinya, KPK memiliki kewenangan untuk membuktikan unsur kerugian negara di luar temuan BPK maupun BPKP. Dengan adanya putusan tersebut, aparat penegak hukum dapat meminta bantuan berbagai pihak, termasuk akuntan publik atau ahli lainnya, untuk menghitung kerugian keuangan negara. Bahkan, sepanjang hakim memperoleh keyakinan dari fakta persidangan, hakim dapat menerima adanya kerugian negara tanpa harus bergantung pada hasil penghitungan dari lembaga atau ahli tertentu. 

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 akan Menghambat Penanganan Korupsi

Bahwa putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa hanya BPK sebagai lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah putusan yang tidak hanya menganulir putusan MK lama (Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012) yang memberi ruang lembaga lain seperti BPKP, Inspektorat dan auditor independen untuk berwenang menghitung kerugian negara tetapi juga akan menghambat pemberantasan korupsi itu sendiri.

Bagaimana tidak! Apabila semua perkara korupsi harus diaudit BPK maka ini akan menimbulkan permasalahan teknis yang serius. Dengan banyaknya perkara korupsi yang ditangani penyidik Kejaksaan, KPK dan kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yang diikuti dengan permintaan penghitungan kerugian negara maka BPK dengan keterbatasan personel auditor akan kewalahan melayani permintaan tersebut. BPK akan menghadapi beban kerja yang semakin besar apalagi proses audit membutuhkan waktu yang tidak singkat. Di sisi lain keterlambatan audit membuat penanganan perkara korupsi semakin lama karena harus menunggu perhitungan kerugian Negara dari BPK. Bagi masyarakat sendiri, tuntutan agar kasus korupsi bisa cepat dan efektif akan semakin terkendala dan ini akhirnya akan berimplikasi pada ketidakpuasan masyarakat pada cara-cara dalam penanganan perkara korupsi.

Bahwa pada akhirnya kuncinya ada pada Hakim itu sendiri. selama Hakim masih mau menerima perhitungan kerugian negara dari BPKP, inspektorat ataupun auditor independen maka putusan MK No 28/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa hanya BPK sebagai lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara juga pada akhirnya tidak mengikat dalam praktek peradilan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak