Krisis Simbolik Mengancam Eksistensi

Foto Penulis
IMMawan Irawan Pengurus Cabang IMM Dompu Periode 2026-2027

Krisis Simbolik Mengancam Eksistensi

Oleh : Irawan Budiman (Kabid Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Dompu)

Krisis multidimensi yang melanda tubuh bangsa ini sejak tahun 1997 nyatanya belum benar-benar usai. Ia tidak hanya meninggalkan jejak pada sektor ekonomi, sosial, dan politik, tetapi juga merembes lebih dalam ke ruang kesadaran publik, membentuk apa yang dapat disebut sebagai krisis simbolik.

Krisis ini bersifat laten, tidak selalu tampak secara kasat mata, namun dampaknya sangat nyata, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan para pemangku kebijakan. Ketika simbol-simbol kekuasaan yang seharusnya menjadi representasi keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan justru dipersepsikan sebagai alat penindasan, maka di situlah ancaman terhadap eksistensi negara sebagai entitas yang legitimate mulai menguat.

Dalam konteks kekinian, krisis simbolik tersebut semakin menemukan relevansinya. Institusi negara, baik di tingkat regional maupun nasional, kerap dicap negatif oleh masyarakat sebagai representasi ketidakadilan bahkan tidak jarang dianggap sebagai penjarah, perampok, dan penindas rakyat.

Labelisasi ini tentu tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan akumulasi dari berbagai praktik kekuasaan yang dianggap menyimpang dari nilai-nilai demokrasi. Ketika hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, ketika kebijakan publik tidak lagi berpihak pada kepentingan rakyat, dan ketika ruang kritik justru dibungkam, maka kepercayaan publik pun perlahan terkikis.

Baca Juga :Utopia Dompu Maju

Realitas kepemimpinan hari ini juga menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan. Para pemimpin, yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, justru sering kali terjebak dalam aktivitas yang bersifat individualistik dan elitis. Politik status quo, yakni upaya mempertahankan kekuasaan, pengaruh, serta ideologi tertentu menjadi orientasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dinamika ini terlihat jelas dalam berbagai kebijakan yang cenderung melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu, alih-alih membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat.

Mengacu pada definisi dalam Oxford Dictionary of Current English, status quo merujuk pada kondisi di mana suatu kelompok berusaha mempertahankan keadaan yang ada, bahkan jika harus menggunakan cara-cara represif seperti penindasan, konspirasi, hingga penggunaan kekerasan.

Dalam konteks ini, praktik-praktik tersebut tidak lagi sekadar asumsi, melainkan mulai menemukan pembenaran dalam berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini. Upaya mempertahankan hegemoni kekuasaan seolah menjadi prioritas, meskipun harus mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Salah satu peristiwa yang patut menjadi perhatian serius adalah apa yang dialami oleh Andrie Yunus, seorang aktivis hak asasi manusia yang dikenal vokal dalam menyuarakan keadilan. Ia merupakan Wakil Koordinator dari KontraS, sebuah organisasi yang selama ini konsisten mengadvokasi korban pelanggaran HAM di Indonesia.

Pada Kamis, 12 Maret 2026, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang mengakibatkan luka bakar serius hingga mencapai 24 persen. Peristiwa ini diduga terjadi tidak lama setelah ia melakukan perekaman podcast bertajuk "Remiliterisasi dan Judicial Review di Indonesia".

Jika dugaan adanya keterkaitan antara aktivitas advokasi yang dilakukan dengan aksi teror tersebut benar adanya, maka peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia merupakan bentuk pembungkaman yang sistematis terhadap suara kritis, sekaligus menjadi indikasi kuat adanya upaya mempertahankan kekuasaan melalui cara-cara kekerasan. Tindakan semacam ini jelas bertolak belakang dengan nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan dengan susah payah sejak era reformasi.

Dalam negara demokratis, perbedaan pandangan seharusnya disikapi dengan pertarungan ide, bukan dengan represi. Pluralitas gagasan adalah keniscayaan yang harus dijaga, karena di sanalah letak kekuatan demokrasi. Negara idealnya hadir sebagai fasilitator dialog, bukan sebagai aktor yang membungkam kritik.

Pertarungan ide merupakan bentuk "counter attack" yang sehat, yang tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme kontrol, tetapi juga sebagai sarana untuk melahirkan solusi alternatif atas berbagai persoalan bangsa.

Ketika negara gagal merespons kritik dengan cara yang konstruktif, maka yang terjadi adalah penguatan krisis simbolik itu sendiri. Institusi negara tidak lagi dilihat sebagai penjaga keadilan, melainkan sebagai simbol ketidakadilan, teror, dan kekerasan.

Labelisasi negatif seperti represif, violen, dan otoriter menjadi melekat, dan pada akhirnya merusak legitimasi negara di mata rakyat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengancam stabilitas sosial dan politik, bahkan membuka potensi disintegrasi.

Lebih jauh lagi, apa yang dialami oleh Andrie Yunus bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Sejarah mencatat bahwa upaya pembungkaman terhadap aktivis HAM telah berulang kali terjadi.

Salah satu kasus yang paling dikenang adalah tragedi yang menimpa Munir Said Thalib, pendiri KontraS, yang harus kehilangan nyawanya akibat perjuangannya dalam mengungkap berbagai pelanggaran HAM. Kasus tersebut hingga kini masih menyisakan luka dan pertanyaan besar tentang komitmen negara dalam menegakkan keadilan.

Ironisnya, pola kekerasan terhadap aktivis dan kelompok kritis seolah terus berulang. Hal ini menunjukkan bahwa ada persoalan struktural yang belum terselesaikan dalam sistem demokrasi kita. Ketika suara-suara yang memperjuangkan kepentingan rakyat justru menjadi sasaran teror, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga masa depan demokrasi itu sendiri.

Peristiwa ini harus dibaca sebagai sinyal bahaya, tidak hanya bagi organisasi seperti KontraS, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat mahasiswa, LSM, akademisi, hingga jurnalis yang selama ini berperan sebagai penjaga moral dan pengawal demokrasi.

Jika ruang kritik terus dipersempit, maka demokrasi akan kehilangan esensinya. Ia akan berubah menjadi sekadar prosedur formal tanpa substansi, di mana kekuasaan berjalan tanpa kontrol yang berarti.

Baca Juga : Air Keras bagi Aktivis, Luka bagi Demokrasi?

Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen bangsa untuk kembali merefleksikan arah perjalanan demokrasi kita. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sebagai ancaman.

Kekuasaan harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, bukan dengan represi dan intimidasi. Hanya dengan cara itulah krisis simbolik dapat diatasi, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat dipulihkan.

Pada akhirnya, menjaga demokrasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat. Kesadaran kolektif untuk terus mengawal keadilan, memperjuangkan kebenaran, dan menolak segala bentuk penindasan menjadi kunci utama dalam menghadapi krisis ini. Sebab, ketika simbol-simbol kekuasaan kembali berpihak pada rakyat, maka eksistensi negara sebagai rumah bersama akan tetap terjaga.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak