![]() |
| Foto oleh : Harianjogja.com Ilustrasi gambar oleh PC IMM Dompu |
Air Keras bagi Aktivis, Luka bagi Demokrasi?
Oleh : Muhamad Ridwan (Kabid Media PC IMM Dompu Periode 2026-2027)
Serangan terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie
Yunus bukan sekadar tindak kekerasan terhadap individu. Peristiwa tersebut
merupakan sinyal yang lebih serius, sebuah peringatan tentang rapuhnya
perlindungan terhadap kebebasan sipil di Indonesia. Ketika seorang aktivis yang
selama ini menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara justru menjadi korban
kekerasan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan seseorang,
melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.
Andrie Yunus dikenal sebagai Wakil Koordinator Bidang
Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS),
sebuah organisasi yang selama bertahun-tahun berada di garis depan dalam
memperjuangkan isu hak asasi manusia di Indonesia. Dalam berbagai kesempatan,
ia bersama organisasi masyarakat sipil kerap mengkritik kebijakan negara yang
dinilai berpotensi mengancam demokrasi, khususnya dalam sektor keamanan dan
militer.
Serangan penyiraman air keras yang dialaminya di
Jakarta pada Maret 2026 tidak dapat dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa.
Luka serius yang dideritanya pada wajah, tangan, hingga mata bukan hanya
mencerminkan brutalitas kekerasan, tetapi juga menghadirkan pesan simbolik yang
jauh lebih luas, bahwa suara kritis terhadap kekuasaan bisa berujung pada
ancaman keselamatan.
Peristiwa ini semakin memperjelas bahwa serangan
tersebut tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Andrie Yunus sempat menjadi sorotan
publik ketika bersama sejumlah aktivis melakukan aksi interupsi terhadap rapat
pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar secara tertutup di sebuah
hotel di Jakarta. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses
legislasi yang dianggap tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Padahal dalam sistem demokrasi, tindakan seperti itu
seharusnya dipahami sebagai bagian dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap
kekuasaan. Kritik, protes, bahkan interupsi terhadap proses politik merupakan
bentuk partisipasi publik yang sah. Demokrasi tidak hanya hidup melalui pemilu,
tetapi juga melalui keberanian warga negara untuk mempertanyakan kebijakan yang
dianggap bermasalah.
Baca juga : Refleksi Hari Perempuan Internasional bagi Gerakan IMMawati
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Dari beberapa
sumber yang saya baca, setelah peristiwa tersebut, berbagai tekanan mulai
muncul. Ancaman melalui telepon dari nomor tak dikenal dilaporkan diterima oleh
Andrie. Kantor KontraS bahkan sempat didatangi oleh orang-orang tak dikenal
pada malam hari yang mengaku sebagai media, tetapi tidak mampu menunjukkan
identitas yang jelas. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa intimidasi
terhadap aktivis masih menjadi realitas yang tidak bisa diabaikan.
Di titik inilah persoalan menjadi lebih serius.
Kekerasan terhadap aktivis tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga
membawa pesan intimidatif kepada masyarakat luas. Pesan tersebut seolah ingin
mengatakan bahwa mengkritik kekuasaan bukanlah tindakan tanpa risiko.
Fenomena ini dikenal sebagai chilling effect, situasi
ketika masyarakat memilih untuk diam karena takut menghadapi konsekuensi yang
sama. Dalam kondisi seperti itu, ruang demokrasi perlahan menyempit. Kritik
berkurang, partisipasi melemah, dan kekuasaan berpotensi berjalan tanpa
pengawasan yang memadai.
Padahal, sejarah demokrasi Indonesia justru
menunjukkan hal yang sebaliknya. Perubahan besar dalam perjalanan bangsa ini
sering kali lahir dari keberanian masyarakat sipil untuk bersuara. Reformasi
1998, misalnya, tidak mungkin terjadi tanpa perlawanan mahasiswa, aktivis, dan
berbagai kelompok masyarakat yang berani menentang kekuasaan yang represif.
Kebebasan berpendapat yang dinikmati saat ini
merupakan hasil dari perjuangan panjang yang tidak sedikit memakan korban.
Ironisnya, lebih dari dua dekade setelah reformasi, berbagai tanda kemunduran
demokrasi kembali muncul. Kekerasan terhadap aktivis, kriminalisasi kritik,
hingga pembatasan ruang sipil menjadi fenomena yang semakin sering terjadi.
Kasus yang menimpa Andrie Yunus memperlihatkan betapa
rapuhnya perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia. Padahal, dari
perspektif hukum dan demokrasi, negara memiliki kewajiban untuk memberikan
perlindungan kepada mereka yang memperjuangkan kepentingan publik. Aktivis,
jurnalis, dan pembela HAM sering kali berada di garis depan dalam mengungkap
berbagai persoalan yang mungkin tidak terlihat oleh masyarakat luas.
Baca juga : Dompu Maju atau Sekadar Narasi?
Sayangnya, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa
banyak kasus kekerasan terhadap aktivis berakhir tanpa kejelasan. Pelaku tidak
terungkap, motif tidak pernah dijelaskan, dan proses hukum berjalan tanpa
transparansi. Ketika hal itu terjadi berulang kali, impunitas menjadi preseden
yang berbahaya. Kekerasan dapat terus terjadi karena para pelaku merasa tidak
akan pernah dimintai pertanggungjawaban.
Dalam konteks inilah kasus Andrie Yunus menjadi ujian
penting bagi komitmen negara terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.
Penanganan kasus ini akan menjadi indikator apakah negara benar-benar serius
melindungi kebebasan sipil atau justru membiarkan intimidasi terhadap suara
kritis berlangsung tanpa konsekuensi hukum.
Investigasi yang transparan, independen, dan akuntabel
menjadi hal yang mutlak. Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap siapa
pelaku di balik serangan tersebut serta apa motif yang melatarbelakanginya.
Tanpa proses hukum yang jelas, kepercayaan publik terhadap negara akan semakin
terkikis.
Namun persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan
penegakan hukum semata. Kasus Andrie Yunus juga mencerminkan persoalan yang
lebih mendasar dalam relasi antara negara dan masyarakat sipil. Dalam demokrasi
yang sehat, kritik seharusnya dipandang sebagai bagian dari proses perbaikan
kebijakan. Kritik bukan ancaman bagi negara, melainkan mekanisme penting untuk
mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Sayangnya, dalam praktik politik sehari-hari, kritik
sering kali dipersepsikan sebagai bentuk perlawanan terhadap otoritas. Mereka
yang menyampaikan kritik dipandang sebagai pengganggu stabilitas, bukan sebagai
mitra dalam memperbaiki kebijakan publik. Pola pikir semacam ini berbahaya
karena dapat mendorong demokrasi bergerak ke arah yang semakin otoriter.
Kasus yang menimpa Andrie Yunus mengingatkan bahwa
perjuangan menjaga ruang demokrasi belum selesai. Aktivis dan organisasi
masyarakat sipil masih harus menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tekanan
politik hingga ancaman kekerasan.
Namun demokrasi tidak akan bertahan tanpa keberanian
untuk bersuara. Ia membutuhkan warga negara yang berani mengkritik,
mempertanyakan, dan mengawasi kekuasaan. Tanpa partisipasi aktif masyarakat,
demokrasi dapat dengan mudah berubah menjadi sekadar prosedur politik tanpa
makna kebebasan yang sesungguhnya.
Baca juga : Utopia Dompu Maju
Karena itu, masyarakat tidak boleh bersikap apatis
terhadap peristiwa semacam ini. Solidaritas publik terhadap korban kekerasan
dan pembela HAM menjadi faktor penting dalam menjaga ruang demokrasi tetap
terbuka. Ketika masyarakat bersatu menolak intimidasi terhadap aktivis, maka
pesan yang disampaikan kepada para pelaku kekerasan menjadi jelas demokrasi
tidak akan tunduk pada teror!
Pada akhirnya, kasus Andrie Yunus harus menjadi
momentum refleksi bagi seluruh elemen bangsa. Demokrasi tidak hanya diukur dari
keberadaan pemilu atau lembaga politik. Demokrasi juga diukur dari sejauh mana
negara mampu menjamin keselamatan warga yang berani menyampaikan kebenaran.
Jika suara kritis dibungkam melalui kekerasan, maka demokrasi sedang berada dalam bahaya. Dan ketika seorang aktivis diserang karena keberaniannya bersuara, yang sebenarnya sedang diuji bukan hanya keberanian individu tersebut melainkan komitmen bangsa ini terhadap demokrasi itu sendiri.
