Air Keras bagi Aktivis, Luka bagi Demokrasi?

Foto oleh : Harianjogja.com
Ilustrasi gambar oleh PC IMM Dompu

Air Keras bagi Aktivis, Luka bagi Demokrasi?

Oleh : Muhamad Ridwan (Kabid Media PC IMM Dompu Periode 2026-2027)

Serangan terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus bukan sekadar tindak kekerasan terhadap individu. Peristiwa tersebut merupakan sinyal yang lebih serius, sebuah peringatan tentang rapuhnya perlindungan terhadap kebebasan sipil di Indonesia. Ketika seorang aktivis yang selama ini menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara justru menjadi korban kekerasan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan seseorang, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.

Andrie Yunus dikenal sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebuah organisasi yang selama bertahun-tahun berada di garis depan dalam memperjuangkan isu hak asasi manusia di Indonesia. Dalam berbagai kesempatan, ia bersama organisasi masyarakat sipil kerap mengkritik kebijakan negara yang dinilai berpotensi mengancam demokrasi, khususnya dalam sektor keamanan dan militer.

Serangan penyiraman air keras yang dialaminya di Jakarta pada Maret 2026 tidak dapat dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa. Luka serius yang dideritanya pada wajah, tangan, hingga mata bukan hanya mencerminkan brutalitas kekerasan, tetapi juga menghadirkan pesan simbolik yang jauh lebih luas, bahwa suara kritis terhadap kekuasaan bisa berujung pada ancaman keselamatan.

Peristiwa ini semakin memperjelas bahwa serangan tersebut tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Andrie Yunus sempat menjadi sorotan publik ketika bersama sejumlah aktivis melakukan aksi interupsi terhadap rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar secara tertutup di sebuah hotel di Jakarta. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses legislasi yang dianggap tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Padahal dalam sistem demokrasi, tindakan seperti itu seharusnya dipahami sebagai bagian dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap kekuasaan. Kritik, protes, bahkan interupsi terhadap proses politik merupakan bentuk partisipasi publik yang sah. Demokrasi tidak hanya hidup melalui pemilu, tetapi juga melalui keberanian warga negara untuk mempertanyakan kebijakan yang dianggap bermasalah.

Baca juga : Refleksi Hari Perempuan Internasional bagi Gerakan IMMawati

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Dari beberapa sumber yang saya baca, setelah peristiwa tersebut, berbagai tekanan mulai muncul. Ancaman melalui telepon dari nomor tak dikenal dilaporkan diterima oleh Andrie. Kantor KontraS bahkan sempat didatangi oleh orang-orang tak dikenal pada malam hari yang mengaku sebagai media, tetapi tidak mampu menunjukkan identitas yang jelas. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa intimidasi terhadap aktivis masih menjadi realitas yang tidak bisa diabaikan.

Di titik inilah persoalan menjadi lebih serius. Kekerasan terhadap aktivis tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga membawa pesan intimidatif kepada masyarakat luas. Pesan tersebut seolah ingin mengatakan bahwa mengkritik kekuasaan bukanlah tindakan tanpa risiko.

Fenomena ini dikenal sebagai chilling effect, situasi ketika masyarakat memilih untuk diam karena takut menghadapi konsekuensi yang sama. Dalam kondisi seperti itu, ruang demokrasi perlahan menyempit. Kritik berkurang, partisipasi melemah, dan kekuasaan berpotensi berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Padahal, sejarah demokrasi Indonesia justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Perubahan besar dalam perjalanan bangsa ini sering kali lahir dari keberanian masyarakat sipil untuk bersuara. Reformasi 1998, misalnya, tidak mungkin terjadi tanpa perlawanan mahasiswa, aktivis, dan berbagai kelompok masyarakat yang berani menentang kekuasaan yang represif.

Kebebasan berpendapat yang dinikmati saat ini merupakan hasil dari perjuangan panjang yang tidak sedikit memakan korban. Ironisnya, lebih dari dua dekade setelah reformasi, berbagai tanda kemunduran demokrasi kembali muncul. Kekerasan terhadap aktivis, kriminalisasi kritik, hingga pembatasan ruang sipil menjadi fenomena yang semakin sering terjadi.

Kasus yang menimpa Andrie Yunus memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia. Padahal, dari perspektif hukum dan demokrasi, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang memperjuangkan kepentingan publik. Aktivis, jurnalis, dan pembela HAM sering kali berada di garis depan dalam mengungkap berbagai persoalan yang mungkin tidak terlihat oleh masyarakat luas.

Baca juga : Dompu Maju atau Sekadar Narasi?

Sayangnya, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan terhadap aktivis berakhir tanpa kejelasan. Pelaku tidak terungkap, motif tidak pernah dijelaskan, dan proses hukum berjalan tanpa transparansi. Ketika hal itu terjadi berulang kali, impunitas menjadi preseden yang berbahaya. Kekerasan dapat terus terjadi karena para pelaku merasa tidak akan pernah dimintai pertanggungjawaban.

Dalam konteks inilah kasus Andrie Yunus menjadi ujian penting bagi komitmen negara terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Penanganan kasus ini akan menjadi indikator apakah negara benar-benar serius melindungi kebebasan sipil atau justru membiarkan intimidasi terhadap suara kritis berlangsung tanpa konsekuensi hukum.

Investigasi yang transparan, independen, dan akuntabel menjadi hal yang mutlak. Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap siapa pelaku di balik serangan tersebut serta apa motif yang melatarbelakanginya. Tanpa proses hukum yang jelas, kepercayaan publik terhadap negara akan semakin terkikis.

Namun persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum semata. Kasus Andrie Yunus juga mencerminkan persoalan yang lebih mendasar dalam relasi antara negara dan masyarakat sipil. Dalam demokrasi yang sehat, kritik seharusnya dipandang sebagai bagian dari proses perbaikan kebijakan. Kritik bukan ancaman bagi negara, melainkan mekanisme penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Sayangnya, dalam praktik politik sehari-hari, kritik sering kali dipersepsikan sebagai bentuk perlawanan terhadap otoritas. Mereka yang menyampaikan kritik dipandang sebagai pengganggu stabilitas, bukan sebagai mitra dalam memperbaiki kebijakan publik. Pola pikir semacam ini berbahaya karena dapat mendorong demokrasi bergerak ke arah yang semakin otoriter.

Kasus yang menimpa Andrie Yunus mengingatkan bahwa perjuangan menjaga ruang demokrasi belum selesai. Aktivis dan organisasi masyarakat sipil masih harus menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tekanan politik hingga ancaman kekerasan.

Namun demokrasi tidak akan bertahan tanpa keberanian untuk bersuara. Ia membutuhkan warga negara yang berani mengkritik, mempertanyakan, dan mengawasi kekuasaan. Tanpa partisipasi aktif masyarakat, demokrasi dapat dengan mudah berubah menjadi sekadar prosedur politik tanpa makna kebebasan yang sesungguhnya.

Baca juga : Utopia Dompu Maju

Karena itu, masyarakat tidak boleh bersikap apatis terhadap peristiwa semacam ini. Solidaritas publik terhadap korban kekerasan dan pembela HAM menjadi faktor penting dalam menjaga ruang demokrasi tetap terbuka. Ketika masyarakat bersatu menolak intimidasi terhadap aktivis, maka pesan yang disampaikan kepada para pelaku kekerasan menjadi jelas demokrasi tidak akan tunduk pada teror!

Pada akhirnya, kasus Andrie Yunus harus menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen bangsa. Demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu atau lembaga politik. Demokrasi juga diukur dari sejauh mana negara mampu menjamin keselamatan warga yang berani menyampaikan kebenaran.

Jika suara kritis dibungkam melalui kekerasan, maka demokrasi sedang berada dalam bahaya. Dan ketika seorang aktivis diserang karena keberaniannya bersuara, yang sebenarnya sedang diuji bukan hanya keberanian individu tersebut melainkan komitmen bangsa ini terhadap demokrasi itu sendiri.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak