Constitutional Disobedience dalam Praktik Penegakan Hukum?
Menimbang Surat Edaran Kejaksaan Agung (Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026)
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026
Oleh ; Radit Fabian
Dalam bangunan negara hukum modern,
keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak semata dimaksudkan sebagai institusi
yudisial biasa, melainkan sebagai the guardian of constitution yang memiliki
otoritas eksklusif dalam memberikan tafsir konstitusional yang bersifat final
dan mengikat (final and binding) sebagai mana dalam doktrin “in kracht van
gewijsde & resjudicata pro varitate habeteur”, sekaligus sebagai the soul
and the highest interpreter constitution (penafsir tertinggi konstitusi) dan
mencerminkan jaminan constitution justice value. Maka, setiap putusan MK pada
hakikatnya tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi sekaligus membangun
disiplin konstitusional (constitutional discipline) bagi seluruh organ negara.
Dengan dinamika demikian, polemik yang
muncul pasca diterbitkannya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Nomor B-1391/F/Fjp 04/2026 patut ditempatkan bukan semata sebagai persoalan
teknis penegakan hukum tindak pidana korupsi, melainkan sebagai problem
ketatanegaraan yang menyentuh relasi fundamental antara supremasi konstitusi
dan kecenderungan ekspansi diskresi institusional lembaga penegak hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-XXIV/2026 pada dasarnya telah memberikan penegasan normatif bahwa frasa
“kerugian keungan negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga
negara audit keungan” sebagaimana termuat dalam Pasal 603 KUHP harus dimaknai
sebagai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Putusan tersebut lahir dalam kerangka
mengakhiri problem multitafsir mengenai otoritas konstitusional penetapan
kerugian negara yang selama ini kerap menjadi sumber ketidakpastian dalam
praktik pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, alih-alih melakukan
penyesuaian penuh terhadap konstruksi konstitusional baru yang dibangun melalui
putusan MK, Kejaksaan Agung melalui surat edarannya justru menegaskan bahwa
audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), aparat pengawasan internal pemerintah, maupun akuntan
publik tertentu. Bahkan, surat edaran tersebut secara eksplisit menyatakan:
“Selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat,
audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau
akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.” Dalam artian melalui instruksi internal kejaksaan sangat bertentang
dengan prinsip dan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori bahwa aturan atau
putusan baru mengesampingkan atau meniadakan putusan atau aturan lama, karena
MK sebagai negative-legislator.
Secara administratif, surat edaran
memang merupakan instrumen internal birokrasi yang lazim digunakan untuk
menyeragamkan pelaksanaan tugas institusional. Akan tetapi, persoalan menjadi
berbeda ketika substansi surat edaran tersebut memasuki wilayah penafsiran
terhadap daya laku putusan Mahkamah Konstitusi. Pada titik inilah problem
konstitusional mulai memperoleh relevansinya. Seperti gagasan teori hierarki
norma Hans Kelsen, konstitusi merupakan norma tertinggi (grundnorm) yang
mengikat keseluruhan tata hukum di bawahnya. Mahkamah Konstitusi, sebagai
institusi pengawal konstitusi, berfungsi menjaga koherensi norma agar tidak
terjadi disintegrasi tafsir dalam praktik ketatanegaraan. Karena itu, putusan
MK tidak dapat diposisikan sekadar sebagai referensi normatif biasa yang
implementasinya bergantung pada preferensi kelembagaan masing-masing organ
negara.
Problem utama dari Surat Edaran Nomor
B-1391/F/Fjp 04/2026 terletak pada munculnya kecenderungan institutional
reinterpretation, yakni praktik ketika lembaga administratif mulai membangun
tafsir mandiri terhadap hubungan antar-putusan MK berdasarkan kepentingan
praktis institusinya sendiri. Kejaksaan, melalui surat tersebut, secara
implisit menempatkan dirinya sebagai subjek yang berwenang menentukan sejauh
mana Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 harus diberlakukan, serta sejauh mana
Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dianggap tetap dominan dalam praktik penegakan
hukum tindak pidana korupsi. Kecenderungan demikian sesungguhnya problematik.
Sebab otoritas memberikan tafsir konstitusional yang mengikat bukan berada pada
institusi penegak hukum, melainkan pada Mahkamah Konstitusi. Ketika lembaga
negara mulai mengembangkan tafsir tandingan melalui instrumen administratif
internal, maka yang sesungguhnya sedang berlangsung ialah pergeseran dari
prinsip “constitutional supremacy” menuju “institutional supremacy”.
Mengutip pandangan pakar hukum tata
negara yang berseliweran di media sosial, Fahri Bachmid yang menyatakan
fenomena tersebut sebagai bentuk “constitutional disobedience” menjadi relevan
untuk dipertimbangkan. Dalam doktrin hukum tata negara kontemporer, “constitutional
disobedience” tidak selalu hadir dalam bentuk penolakan terbuka terhadap
konstitusi. Ia dapat muncul secara lebih subtil melalui praktik pelemahan
efektivitas putusan konstitusional lewat birokratisasi tafsir, pengondisian
administratif, maupun resistensi implementatif. Hingga dalam konteks ini, resistensi
tersebut tampak dari upaya mempertahankan paradigma lama mengenai pluralitas
otoritas penghitung kerugian negara, meskipun MK telah memberikan penegasan
normatif baru. Persoalannya bukan lagi semata mengenai siapa yang berwenang
menghitung kerugian negara, melainkan mengenai apakah lembaga negara masih
bersedia tunduk secara penuh terhadap otoritas konstitusional Mahkamah
Konstitusi.
Tentu argumentasi pragmatis penegakan
hukum tidak dapat diabaikan begitu saja. Dari perspektif praktik pemberantasan
korupsi, pelibatan banyak institusi auditor selama ini dianggap mempermudah
proses pembuktian serta mempercepat penanganan perkara. Akan tetapi, negara
hukum tidak dibangun di atas logika efektivitas semata. Seluruh praktik
penegakan hukum tetap harus bergerak dalam koridor konstitusional yang telah
ditetapkan.
Di sinilah letak paradoks penegakan
hukum Indonesia dewasa ini. Di satu sisi, negara ingin memperkuat agenda
pemberantasan korupsi; namun di sisi lain, terdapat kecenderungan lembaga
penegak hukum mempertahankan ruang diskresi institusional meskipun telah
dibatasi melalui tafsir konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila
kecenderungan semacam ini terus dibiarkan, maka ancaman yang muncul bukan hanya
ketidakpastian hukum dalam perkara korupsi, tetapi juga terjadinya fragmentasi
otoritas konstitusi di antara lembaga negara. Putusan MK pada akhirnya berisiko
direduksi menjadi sekadar dokumen normatif yang ditaati secara selektif sesuai
kebutuhan institusional masing-masing.
Padahal, dalam negara hukum demokratis, kekuatan Mahkamah Konstitusi tidak terletak pada instrumen koersif, melainkan pada “constitutional obedience” seluruh organ negara terhadap tafsir konstitusi yang diputuskannya. Ketika kepatuhan konstitusional mulai dinegosiasikan melalui surat edaran administratif, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan Mahkamah Konstitusi, melainkan keberlangsungan prinsip negara hukum itu sendiri. Karena itu, polemik ini semestinya menjadi momentum reflektif bagi seluruh institusi negara bahwa supremasi konstitusi tidak boleh tunduk pada pragmatisme kelembagaan. Sebab dalam negara hukum yang sehat, tidak boleh ada institusi yang menempatkan dirinya sebagai penafsir akhir selain konstitusi dan lembaga yang oleh konstitusi diberi kewenangan untuk menafsirkannya.
