Constitutional Disobedience dalam Praktik Penegakan Hukum?

Radit Fabian (Penulis, Aktivis dan Pegiat Literasi yang telah menyelesaikan Pendidikan S1 dan sekarang sedang melanjutkan ke tingkat Magister di Universitas Islam Indonesia dengan program studi Ilmu Hukum)

Constitutional Disobedience dalam Praktik Penegakan Hukum?

Menimbang Surat Edaran Kejaksaan Agung (Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026)

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Oleh ; Radit Fabian

Dalam bangunan negara hukum modern, keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak semata dimaksudkan sebagai institusi yudisial biasa, melainkan sebagai the guardian of constitution yang memiliki otoritas eksklusif dalam memberikan tafsir konstitusional yang bersifat final dan mengikat (final and binding) sebagai mana dalam doktrin “in kracht van gewijsde & resjudicata pro varitate habeteur”, sekaligus sebagai the soul and the highest interpreter constitution (penafsir tertinggi konstitusi) dan mencerminkan jaminan constitution justice value. Maka, setiap putusan MK pada hakikatnya tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi sekaligus membangun disiplin konstitusional (constitutional discipline) bagi seluruh organ negara.

Dengan dinamika demikian, polemik yang muncul pasca diterbitkannya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1391/F/Fjp 04/2026 patut ditempatkan bukan semata sebagai persoalan teknis penegakan hukum tindak pidana korupsi, melainkan sebagai problem ketatanegaraan yang menyentuh relasi fundamental antara supremasi konstitusi dan kecenderungan ekspansi diskresi institusional lembaga penegak hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada dasarnya telah memberikan penegasan normatif bahwa frasa “kerugian keungan negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keungan” sebagaimana termuat dalam Pasal 603 KUHP harus dimaknai sebagai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Putusan tersebut lahir dalam kerangka mengakhiri problem multitafsir mengenai otoritas konstitusional penetapan kerugian negara yang selama ini kerap menjadi sumber ketidakpastian dalam praktik pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kendati demikian, alih-alih melakukan penyesuaian penuh terhadap konstruksi konstitusional baru yang dibangun melalui putusan MK, Kejaksaan Agung melalui surat edarannya justru menegaskan bahwa audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aparat pengawasan internal pemerintah, maupun akuntan publik tertentu. Bahkan, surat edaran tersebut secara eksplisit menyatakan: “Selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Dalam artian melalui instruksi internal kejaksaan sangat bertentang dengan prinsip dan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori bahwa aturan atau putusan baru mengesampingkan atau meniadakan putusan atau aturan lama, karena MK sebagai negative-legislator.

Secara administratif, surat edaran memang merupakan instrumen internal birokrasi yang lazim digunakan untuk menyeragamkan pelaksanaan tugas institusional. Akan tetapi, persoalan menjadi berbeda ketika substansi surat edaran tersebut memasuki wilayah penafsiran terhadap daya laku putusan Mahkamah Konstitusi. Pada titik inilah problem konstitusional mulai memperoleh relevansinya. Seperti gagasan teori hierarki norma Hans Kelsen, konstitusi merupakan norma tertinggi (grundnorm) yang mengikat keseluruhan tata hukum di bawahnya. Mahkamah Konstitusi, sebagai institusi pengawal konstitusi, berfungsi menjaga koherensi norma agar tidak terjadi disintegrasi tafsir dalam praktik ketatanegaraan. Karena itu, putusan MK tidak dapat diposisikan sekadar sebagai referensi normatif biasa yang implementasinya bergantung pada preferensi kelembagaan masing-masing organ negara.

Problem utama dari Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp 04/2026 terletak pada munculnya kecenderungan institutional reinterpretation, yakni praktik ketika lembaga administratif mulai membangun tafsir mandiri terhadap hubungan antar-putusan MK berdasarkan kepentingan praktis institusinya sendiri. Kejaksaan, melalui surat tersebut, secara implisit menempatkan dirinya sebagai subjek yang berwenang menentukan sejauh mana Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 harus diberlakukan, serta sejauh mana Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dianggap tetap dominan dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kecenderungan demikian sesungguhnya problematik. Sebab otoritas memberikan tafsir konstitusional yang mengikat bukan berada pada institusi penegak hukum, melainkan pada Mahkamah Konstitusi. Ketika lembaga negara mulai mengembangkan tafsir tandingan melalui instrumen administratif internal, maka yang sesungguhnya sedang berlangsung ialah pergeseran dari prinsip “constitutional supremacy” menuju “institutional supremacy”.

Mengutip pandangan pakar hukum tata negara yang berseliweran di media sosial, Fahri Bachmid yang menyatakan fenomena tersebut sebagai bentuk “constitutional disobedience” menjadi relevan untuk dipertimbangkan. Dalam doktrin hukum tata negara kontemporer, “constitutional disobedience” tidak selalu hadir dalam bentuk penolakan terbuka terhadap konstitusi. Ia dapat muncul secara lebih subtil melalui praktik pelemahan efektivitas putusan konstitusional lewat birokratisasi tafsir, pengondisian administratif, maupun resistensi implementatif. Hingga dalam konteks ini, resistensi tersebut tampak dari upaya mempertahankan paradigma lama mengenai pluralitas otoritas penghitung kerugian negara, meskipun MK telah memberikan penegasan normatif baru. Persoalannya bukan lagi semata mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara, melainkan mengenai apakah lembaga negara masih bersedia tunduk secara penuh terhadap otoritas konstitusional Mahkamah Konstitusi.

Tentu argumentasi pragmatis penegakan hukum tidak dapat diabaikan begitu saja. Dari perspektif praktik pemberantasan korupsi, pelibatan banyak institusi auditor selama ini dianggap mempermudah proses pembuktian serta mempercepat penanganan perkara. Akan tetapi, negara hukum tidak dibangun di atas logika efektivitas semata. Seluruh praktik penegakan hukum tetap harus bergerak dalam koridor konstitusional yang telah ditetapkan.

Di sinilah letak paradoks penegakan hukum Indonesia dewasa ini. Di satu sisi, negara ingin memperkuat agenda pemberantasan korupsi; namun di sisi lain, terdapat kecenderungan lembaga penegak hukum mempertahankan ruang diskresi institusional meskipun telah dibatasi melalui tafsir konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila kecenderungan semacam ini terus dibiarkan, maka ancaman yang muncul bukan hanya ketidakpastian hukum dalam perkara korupsi, tetapi juga terjadinya fragmentasi otoritas konstitusi di antara lembaga negara. Putusan MK pada akhirnya berisiko direduksi menjadi sekadar dokumen normatif yang ditaati secara selektif sesuai kebutuhan institusional masing-masing.

Padahal, dalam negara hukum demokratis, kekuatan Mahkamah Konstitusi tidak terletak pada instrumen koersif, melainkan pada “constitutional obedience” seluruh organ negara terhadap tafsir konstitusi yang diputuskannya. Ketika kepatuhan konstitusional mulai dinegosiasikan melalui surat edaran administratif, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan Mahkamah Konstitusi, melainkan keberlangsungan prinsip negara hukum itu sendiri. Karena itu, polemik ini semestinya menjadi momentum reflektif bagi seluruh institusi negara bahwa supremasi konstitusi tidak boleh tunduk pada pragmatisme kelembagaan. Sebab dalam negara hukum yang sehat, tidak boleh ada institusi yang menempatkan dirinya sebagai penafsir akhir selain konstitusi dan lembaga yang oleh konstitusi diberi kewenangan untuk menafsirkannya. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak