![]() |
| Ilustrasi oleh IMM Dompu |
Desentralisasi Kewenangan dan Krisis Guru Kehormatan: Membaca Ulang Tanggung Jawab Politik Daerah
Ditulis oleh: Abi Chandra (Kader IMM Cabang Dompu)
Mengutip dari koranlombok.id Hasil pertemuan Aliansi Guru Kehormatan Lombok Tengah dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN–RB) menekankan satu fakta mendasar dalam tata kelola kebijakan publik di Indonesia: tidak terdapat perintah dari pemerintah pusat untuk melakukan pemecatan tenaga honorer. Fakta ini penting untuk diungkapkan, sebab selama narasi ini publik cenderung diarahkan pada asumsi bahwa pengurangan tenaga honorer merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan pemerintah pusat.
Dengan demikian, setiap kebijakan yang berakhir pada pengabaian, kemiskinan, atau pemutusan hubungan kerja guru honorer sesungguhnya merupakan ekspresi keputusan politik pemerintah daerah, bukan mandat struktural dari pemerintah pusat. Dalam kerangka desentralisasi, pemerintah daerah tidak lagi sekedar melaksanakan kebijakan pusat, melainkan aktor politik yang memiliki otonomi dalam menentukan arah kebijakan sesuai dengan kapasitas fiskal dan kebutuhan pelayanan publik di wilayahnya.
Pemerintah pusat secara eksplisit telah menyerahkan penanganan sisa tenaga honorer kepada pemerintah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan dua variabel utama, yakni kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan riil pelayanan publik. Intinya, pemerintah daerah tidak lagi memiliki ruang untuk berlindung di balik dalih “ketiadaan kewenangan”. Justru sebaliknya, kewenangan tersebut secara normatif dan politis berada di tangan pemerintah daerah. Maka, kegagalan dalam merumuskan solusi bagi tenaga kehormatan tidak dapat diwujudkan sebagai keterpaksaan struktural, melainkan sebagai batasan visi dan keberanian politik.
Lebih jauh lagi, guru honorer yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki sertifikasi secara administratif telah diakui oleh negara. Pengakuan administratif ini bukan sekadar formalitas birokratis, melainkan legitimasi institusional atas eksistensi dan kontribusi mereka dalam sistem pendidikan nasional. Mengabaikan mereka berarti mengabaikan data resmi negara sekaligus mereduksi rasionalitas kebijakan publik yang seharusnya berbasis pada data. Pada titik ini, pengabaian terhadap guru honorer bukan hanya persoalan moral, namun juga persoalan epistemologis dalam pengambilan kebijakan.
Dalam konteks Kabupaten Dompu, tanggung jawab politik tidak dapat dibebankan semata-mata pada eksekutif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), khususnya komisi yang membidangi pemerintahan dan pendidikan, tidak cukup hanya sekedar bersikap normatif atau simbolik. DPRD wajib menjalankan fungsi konstitusionalnya secara substantif, yakni: pertama, fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kebijakan eksekutif berjalan sesuai prinsip keadilan dan keberpihakan publik; kedua, fungsi anggaran untuk menjamin tersedianya solusi fiskal yang realistis bagi ketersediaan energi honorer; dan ketiga, fungsi legislasi untuk melahirkan kebijakan daerah yang berpihak pada keberlangsungan layanan pendidikan dan perlindungan tenaga pendidik.
Apabila pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Dompu gagal mengambil langkah solutif, maka publik dapat menyimpulkan bahwa krisis tenaga honorer bukanlah konsekuensi kebijakan pemerintah pusat, melainkan manifestasi kegagalan politik daerah dalam mengelola sumber daya manusia dan keuangan publik. Dalam perspektif kebijakan politik, kegagalan ini bukan sekadar persoalan teknis administratif, tetapi refleksi dari tidak adanya keberanian politik dan komitmen terhadap hak dasar warga negara atas pendidikan.
Guru kehormatan bukanlah beban daerah, melainkan pilar utama keberlangsungan sistem pendidikan lokal. Mereka adalah aktor yang selama ini menutup kesenjangan keterbatasan negara dalam menyediakan layanan pendidikan yang merata. Mengabaikan hari ini berarti buruknya masa depan pendidikan Kabupaten Dompu itu sendiri. Pada titik inilah, permasalahan guru kehormatan tidak lagi dapat dipahami sebagai isu sektoral, melainkan sebagai ujian serius bagi pemerintahan, rasionalitas kebijakan, dan etika politik terhadap keadilan sosial.
