![]() |
| M. Agusfian Ketua Bidang Organisasi PC IMM Dompu 2020-2022 |
Dalam lingkungan ekonomi, hampir semua orang menyaksikan dan mengalami yang disebut kenaikan harga. Saat harga suatu barang terjadi, kemungkinan besar akan diikuti oleh kenaikan harga barang atau jasa lainnya. Akibatnya, kenaikan harga tidak lagi menjadi fokus utama yang dihadapi oleh masyarakat, melainkan berusaha untuk mengatasi kesulitan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat tidak memiliki pilihan lain selain untuk mengkondisikan diri menghadapi kenaikan harga tersebut. Cara yang bisa dilakukan yaitu dengan banyak bekerja atau bekerja lebih keras untuk mendapatkan banyak pendapatan sebagai penyeimbang kekurangan. Berbeda halnya dengan reaksi masyarakat lainnya yang memilih untuk turun ke jalan atau melakukan gerakan sosial menuntut akan kenaikan harga.
Setiap adanya kenaikan harga, istilah inflasi selalu menjadi sorotan, disertai berbagai data dan analisis yang memperkuat alasan di balik pergerakannya. Oleh karenanya, inflasi seolah momok yang menakutkan dalam tiap tahunnya. Inflasi yang di artikan oleh Appelbaum (2004) merupakan harga saat ini dari inflasi sebelumnya akan menjadi harga lama dari inflasi berikutnya dan hara baru akan ditetapkan sebagai harga saat ini.
Dalam banyak kasus, inflasi mungkin tidak menunjukkan perubahan yang signifikan, namun harga barang tetap mengalami lonjakan yang tajam (Sukardi, 2019). Sehingga inflasi ini sesungguhnya merupakan variabel dependen yang sangat bergantung pada dua variabel: harga sebelumnya dan harga saat ini. Jika tidak ada kenaikan harga, tidak akan ada inflasi, yaitu inflasi nol. Dengan logika ini jelas bahwa inflasi bukanlah penyebab kenaikan harga, melainkan kenaikan harga yang menyebabkan terjadinya inflasi.
Untuk lebih meyakinkan, ilustrasi untuk menjelaskan itu dapat dilihat dari sebuah cerita berikut. Seorang pengusaha memiliki ide untuk memproduksi sebuah produk yang bagus diyakininya. Semua telah melalui tahap studi kelayakan dan akan diterima oleh pasar. Namun menjadi kendala, pengusaha tersebut tidak memiliki uang untuk menjalankan ide tersebut. Akhirnya meminta pinjaman kepada Bank. Bank setuju dengan persyaratan selain agunan, ia harus mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Adanya jalan keluar ini dapat meneruskan idenya tersebut. Sehingga yang dihadapi oleh pengusaha ke depannya ialah bagaimana mengamankan jadwal pengembalian pinjamannya ditambah bunganya kepada Bank sambil menghasilkan keuntungan untuk dirinya dan perusahaannya.
Secara matematis dihitung secara terperinci oleh Sukardi (2019), level biaya untuk yang bisa menutupi adanya biaya stor Bank dan mendapat keuntungan maka semua cost dan profit harus terkumpulkan dengan komponen pokok investasi, bunga investasi, pokok modal kerja dan modal kerja. Sehingga lebih lanjut menurut Frankel (2012), penyebab kenaikan harga dibebankan pada pinjaman.
Secara struktural, tingkatan harga disebabkan oleh banyaknya komponen penyusun harga. Dalam sistem pembiayaan berbunga, penyebab tingginya harga adalah karena struktur harganya menjadi 4 komponen seperti di atas. Oleh karenanya dalam tulisan ini berpendapat bahwa dalam menjalankan bisnis, upaya terbaik ialah berusaha untuk menghindari pinjaman berbunga untuk lebih menstabilkan harga produk. Harga yang konstan cenderung akan membuat pelanggan untuk tetap setia kepada produk yang kita produksi.
Pembayaran suku bunga dari pinjaman bank menambah dari cost pengembalian pokok dari biaya produksi ditambah keuntungan yang meningkatkan harga barang. Alternatif untuk menghindari pinjaman bunga, maka ditawarkanlah suatu pembiayaan produksi dengan sistem kemitraan. Pembiayaan alternatif ialah sistem pembiayaan kemitraan. Pembiayaan ini mengikat dua atau lebih pihak untuk membentuk usaha bisnis tanpa memerlukan pembayaran pinjaman atau bunga karena kepemilikan. Perbedaannya keuntungan, kerugian dan risiko yang dihadapi berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.
Sistem kemitraan ini masih jarang dipraktikkan saat ini lantaran didominasi oleh sistem pinjaman. Secara teknis, sistem kemitraan bisnis akan berjalan antar pihak, saling ketergantungan serupa antara pemilik uang dan pemilik teknis seperti antar bahan bakar dan mesin saat menjalankan kendaraan. Artinya pemilik uang ibarat bahan bakar yang dapat membangkitkan keahlian pemilik teknis. Sebaliknya, pemilik uang membutuhkan pemilik teknik untuk menjalankan uangnya. Sehingga keduanya bahu membahu untuk menghasilkan produk dalam mencapai keuntungan bersama.
Secara matematis, Sukardi (2019), telah memodelkan dari pembiayaan kemitraan ini dengan gambaran sebagai berikut; pemilik uang akan menyediakan semua uang yang dibutuhkan dan pemilik teknis akan mengoperasikan bisnis. Semua uang yang dimiliki pemilik uang akan bersedia membiayai fasilitas produksi. Pemilik teknis membangun fasilitas produksi yang dibutuhkan. Setelah selesai dengan konstruksi ini, pemilik uang kemudian memasok uang lagi untuk mengoperasikan fasilitas untuk memproduksi produk yang dapat dijual. Sekarang, pemilik uang mengerti bahwa uang pemberian pertama dan yang kedua, telah diubah menjadi fasilitas produksi dan produk yang dapat dijual sebesar yang ditentukan, yaitu uangnya telah berubah secara dekuivalen menjadi aset fisik berwujud.
Sistem pembiayaan kemitraan tidak memiliki pinjaman, tidak ada bunga termasuk komponen harga. Hal ini disebabkan kepemilikan fasilitas adalah milik bisnis sehingga bisnis tidak memiliki kewajiban untuk membayar kepemilikan. Beda halnya dengan sistem pembiayaan bank, kepemilikan fasilitas yang dibiayai adalah milik bank. Karena bagaimanapun seorang yang meminjam di Bank memiliki jaminan, jika tidak sanggup membayar maka kepemilikan akan disita. Konsekuensinya, pelaku usaha harus membayar bunga yang dibebankan sehingga menambah komponen harga dan menyebabkan harga produk meningkat.
Dalam sistem kemitraan diartikan investasi sudah kembali dengan adanya fasilitas yang disebutkan di atas. Sedangkan dalam sistem pinjaman bank, investasi belum kembali sampai peminjam mengembalikan semua investasi yang dipinjam ke Bank ditambah bunganya.
Perbedaan prinsip pembiayaan keduanya tentu sangat berpengaruh untuk penentuan harga produk. Jika jumlah setoran banyak, maka harga produk akan tinggi, sebaliknya jika setoran hanya berupa nilai awal untuk produksi selanjutnya (sedikit) maka harga produk akan rendah pula.
Dari pandangan di atas, menurut penulis, pada sistem kemitraan ini perlu adanya kesepahaman dan komitmen yang kuat sebelum dilakukannya kontrak. Nilai integritas harus dikedepankan demi terjalinnya hubungan bisnis yang lebih baik. Dalam konteks ini, semua pihak harus menjunjung tinggi keadilan. Ini bisa menjadi risiko yang dihadapi oleh pelaku bisnis yang menjalankan sistem kemitraan, apabila di antara anggota mitra telah goyah dan menghambat proses bisnis selanjutnya. Meski demikian, pembiayaan ini menghindari pinjaman berbunga yang notabenenya adalah praktik riba. Oleh karenanya, pembiayaan kemitraan ini sebagai proposal bagi siapa pun dalam upaya mengurangi praktik riba saat berbisnis. Kita ketahui bahwa siapa pun yang menerima dan memberi riba sama-sama mendapatkan dosa (Al-Hadis).
